Penyelesaian konflik secara politik dapat dilakukan dengan cara dibawah ini kecuali a. Konsiliasi Internasional b. Arbitrasi Internasional c. Jalur Diplimatik d. Jalur organisasi Internasional e. Mahkamah internasional
ariesa17
Menurut saya jawabannya adalah b. arbitrasi international karena arbitrasi international merupakan penyelesaian sengketa secara hukum, bukan politik :)