Penyelenggaraan azas pemerintahan di Indonesia menganut beberapa sistem,yaitu: a.Sentralisasi b.Desentralisasi c.Dekonsentrasi d.Azas Perbantuan. Apakah maksud dari azas-azas tersebut?
zaaa04
1. a. Sentralisasi: (asas pemerintah terpusat) tidak dikenal adanya penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah b. Desentralisasi: Perinsip: @penyerahan urusan wewenan pemerintah @pembagian wilayah mengatur urusan pemerintah c. dekonsentrasi: penekanan aspek pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pejabat (gurbenur) d. Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu 2. a. indonesia adalah negara hukum b. menganut sisten konstitusional c, kekuasaan tertinggi MPR
dikenal adanya penyerahan wewenang pemerintah
kepada daerah
b. Desentralisasi:
Perinsip: @penyerahan urusan wewenan
pemerintah
@pembagian wilayah mengatur
urusan pemerintah
c. dekonsentrasi: penekanan aspek pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat ke pejabat
(gurbenur)
d. Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah
kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu
2. a. indonesia adalah negara hukum
b. menganut sisten konstitusional
c, kekuasaan tertinggi MPR