RAINY09
2. Sujud Sahwi Sujud sahwi adalah sujud karena adanya kelupaan atau keraguan dalam shalat, lantaran beberapa sebab sebagai berikut: • Meninggalkan sunnah ab’adh baik karena lupa maupun disengaja, seperti meninggalkan tasyahud awal, qunut shalat Shubuh, membaca shalawat setelah tasyahud awal. • Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab’adh. • Memindah rukun qouly (bacaan) ke tempat lain yang tidak sampai membatalkan, baik disengaja maupun tidak, seperti membaca al-Fatihah pada waktu ruku’, qunut sebelum ruku’ atau membaca surat di waktu duduk. • Melakukan sesuatu yang seandainya dilakukan dengan disengaja dapat membatalkan shalat seperti tidak disengaja menambah satu rukun fi’li atau lupa berbicara sedikit. • Ragu-ragu terhadap pekerjaan shalat yang kemungkinan adalah tambahan. Seperti ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat Dzuhur, apakah baru tiga atau empat? Kemudian musholli memilih jumlah rakaat yang yakin yaitu tiga. Maka setelah menambahi satu rakaat musholli disunnahkan sujud sahwi. Karena ragu-ragu terhadap pekerjaan salat yang kemungkinan adalah tambahan. Adapun cara mengerjakan sujud sahwi adalah sama dengan sujud yang lain, yakni sujud dua kali yang diselingi dengan duduk iftirosy, dan dilakukan setelah membaca tahiyyat akhir sebelum salam. Bacaan sujudnya adalah:سُبْحَانَ مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ 3 ×. “Subhana Man La Yanamu Wala Yashu.” Sebagaian ulama megatakan bahwa bacaan di atas dibaca apabila sujud sahwi disebabkan karena lupa 3. Sujud Syukur Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan di luar shalat karena ada beberapa sebab. Sujud ini hukumnya adalah sunnah. Berikut ini beberapa sebab disunahkannya melakukan sujud syukur: • Mendapatkan nikmat yang tidak disangka sebelumnya baik nikmat pada dirinya sendiri, kerabat, teman atau umat Islam secara umum. Maka tidak sunnah karena mendapat nikmat yang terus menerus seperti nikmat Islam. • Terhindar dari bencana atau musibah yang tidak diduga-duga sebelumnya seperti selamat dari tertimpa bangunan yang roboh akibat gempa atau selamat dari tenggelamnya kapal. • Ketika melihat orang lain melakukan kemaksiatan sebagai rasa syukur bahwa dirinya tidak melakukannya. Adapun cara melakukan sujud syukur yaitu dilakukan di luar shalat dengan satu kali sujud dengan syarat dalam keadaan suci, menutup aurat dan menghadap qiblat. Niat sujud syukur: نَوَيْتُ سُجُوْدَ الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى “Nawaitu Sujudasysyukri Sunnatan Lillahi Ta’ala.” Sedangkan bacaan sujud syukur adalah: سَجَدَ وَجْهِِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ. “Sajada Wajhiya Lilladzi Khalaqahu Washawwarahu Wayaqqa Sam’ahu Bihaulihi Waquwwatihi Fatabarakallahu Ahsanul Khaliqin.” Apabila terdapat hal-hal yang mensunahkan sujud syukur sementara dia tidak dalam kondisi suci, maka disunahkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ اِلَهَ اِلاَّ للهُ وَاللهُ اَكْبَرَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ اْلعَظِيْمِ 4×
Sujud sahwi adalah sujud karena adanya kelupaan atau keraguan dalam shalat, lantaran beberapa sebab sebagai berikut:
• Meninggalkan sunnah ab’adh baik karena lupa maupun disengaja, seperti meninggalkan tasyahud awal, qunut shalat Shubuh, membaca shalawat setelah tasyahud awal.
• Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab’adh.
• Memindah rukun qouly (bacaan) ke tempat lain yang tidak sampai membatalkan, baik disengaja maupun tidak, seperti membaca al-Fatihah pada waktu ruku’, qunut sebelum ruku’ atau membaca surat di waktu duduk.
• Melakukan sesuatu yang seandainya dilakukan dengan disengaja dapat membatalkan shalat seperti tidak disengaja menambah satu rukun fi’li atau lupa berbicara sedikit.
• Ragu-ragu terhadap pekerjaan shalat yang kemungkinan adalah tambahan. Seperti ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat Dzuhur, apakah baru tiga atau empat? Kemudian musholli memilih jumlah rakaat yang yakin yaitu tiga. Maka setelah menambahi satu rakaat musholli disunnahkan sujud sahwi. Karena ragu-ragu terhadap pekerjaan salat yang kemungkinan adalah tambahan.
Adapun cara mengerjakan sujud sahwi adalah sama dengan sujud yang lain, yakni sujud dua kali yang diselingi dengan duduk iftirosy, dan dilakukan setelah membaca tahiyyat akhir sebelum salam. Bacaan sujudnya adalah:سُبْحَانَ مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ 3 ×. “Subhana Man La Yanamu Wala Yashu.”
Sebagaian ulama megatakan bahwa bacaan di atas dibaca apabila sujud sahwi disebabkan karena lupa
3. Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan di luar shalat karena ada beberapa sebab. Sujud ini hukumnya adalah sunnah. Berikut ini beberapa sebab disunahkannya melakukan sujud syukur:
• Mendapatkan nikmat yang tidak disangka sebelumnya baik nikmat pada dirinya sendiri, kerabat, teman atau umat Islam secara umum. Maka tidak sunnah karena mendapat nikmat yang terus menerus seperti nikmat Islam.
• Terhindar dari bencana atau musibah yang tidak diduga-duga sebelumnya seperti selamat dari tertimpa bangunan yang roboh akibat gempa atau selamat dari tenggelamnya kapal.
• Ketika melihat orang lain melakukan kemaksiatan sebagai rasa syukur bahwa dirinya tidak melakukannya.
Adapun cara melakukan sujud syukur yaitu dilakukan di luar shalat dengan satu kali sujud dengan syarat dalam keadaan suci, menutup aurat dan menghadap qiblat.
Niat sujud syukur: نَوَيْتُ سُجُوْدَ الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى “Nawaitu Sujudasysyukri Sunnatan Lillahi Ta’ala.”
Sedangkan bacaan sujud syukur adalah:
سَجَدَ وَجْهِِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.
“Sajada Wajhiya Lilladzi Khalaqahu Washawwarahu Wayaqqa Sam’ahu Bihaulihi Waquwwatihi Fatabarakallahu Ahsanul Khaliqin.”
Apabila terdapat hal-hal yang mensunahkan sujud syukur sementara dia tidak dalam kondisi suci, maka disunahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ اِلَهَ اِلاَّ للهُ وَاللهُ اَكْبَرَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ اْلعَظِيْمِ 4×