Pengertian, tujuan, dan jenis2 dan proses bank garansi?
vijoops
Pengertian Bank Garansi adalah merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Tujuan Bank Garansi adalah: 1. Bagi Bank tujuannya adalah memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu usaha atau proyek atau baru mau mengikuti trender. Dengan adanya bank garansi maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya. 2. Bagi pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi adalah untuk memberi keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi. 3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan. Rasa saling percaya ini diikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam sertifikat bank garansi. 4. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Hal ini jelas terutama bagi pemberi pekerjaan. Demikian pula bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian selama jaminan lawan yang diberikan benar dan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Pihak nasabah pun tidak akan berani ingkar janji karena adanya jaminan lawan yang ditinggalkan di bank. 5. Bagi bank disamping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Bank juga akan meningkat kredibilitasnya di mata para nasabahnya.
Jenis-jenis bank garansi: 1. Bank garasi untuk penangguhan bea masuk Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan. 2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran. 3. Bank garansi untuk tender dalam negeri Yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender dalam negeri. 4. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan Merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer. 5. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan Merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberi pekerjaan. 6. Bank garansi untuk tender luar negeri Merupakan bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak. 7. Bank garansi untuk perdagangan Merupakan bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan. 8. Bank garansi untuk penyerahan barang Merupakan bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibayai oleh bank ataupun tidak. 9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang, bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.
Tujuan Bank Garansi adalah:
1. Bagi Bank tujuannya adalah memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu usaha atau proyek atau baru mau mengikuti trender. Dengan adanya bank garansi maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.
2. Bagi pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi adalah untuk memberi keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.
3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan. Rasa saling percaya ini diikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam sertifikat bank garansi.
4. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Hal ini jelas terutama bagi pemberi pekerjaan. Demikian pula bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian selama jaminan lawan yang diberikan benar dan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Pihak nasabah pun tidak akan berani ingkar janji karena adanya jaminan lawan yang ditinggalkan di bank.
5. Bagi bank disamping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Bank juga akan meningkat kredibilitasnya di mata para nasabahnya.
Jenis-jenis bank garansi:
1. Bank garasi untuk penangguhan bea masuk
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
3. Bank garansi untuk tender dalam negeri
Yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender dalam negeri.
4. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
5. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberi pekerjaan.
6. Bank garansi untuk tender luar negeri
Merupakan bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
7. Bank garansi untuk perdagangan
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan.
8. Bank garansi untuk penyerahan barang
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibayai oleh bank ataupun tidak.
9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang, bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.