Kelas: VIII Mata Pelajaran: PPKN Materi: Sistem Pemerintahan Kata kunci: Sistem Pemerintahan Presidensil dan Parlementer Pembahasan:
Sistem pemerintahan Presidensil adalah: sistem pemerintahan dimana presiden dipilih oleh rakyat, bukan oleh parlemen. Kekuasaan ekskutif dipegang presiden dan terpisah dari kekuasaan legislatif di parlemen. Menteri dalam kabinet pada pemerintahan Presidensial diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada sistem presidensial, seorang Presiden menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan.
Negara dengan sistem Presidensial, Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan adalah Presiden. Presiden dapat dipilih oleh rakyat secara langsung, seperti di Indonesia, atau dipilih secara tidak langsung seperti di Amerika Serikat.
Negara lain adalah menganut sistem presidensial adalah Meksiko, Brazil, Argentina, dan Filipina. Semua negara presidensial berbentuk republik, karena kepala negara dipilih, bukan diwariskan seperti kerajaan.
Sistem pemerintahan Parlementer adalah: sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan. Pada sistem parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Menteri dalam kabinet pada pemerintahan Parlementer diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Parlement.
Negara dengan sistem Parlementer memiliki Kepala Pemerintahan yang ditunjuk oleh parlemen, biasanya dengan gelar Perdana Menteri, namun negara seperti Jerman memiliki kepala pemerintahan dengan gelar Kanselir. Umumnya yang dipilih adalah wakil atau pemimpin dari partai terbesar di parlemen.
Sementara kepala negara dala Sistem Parlementer, yang bersifat simbolis, dapat juga dipilih atau bisa berupa diwariskan dalam monarki.
Pada sistem pemerintahan Parlementer, Kepala Negara hanya bersifat simbolis dan tidak memiliki banyak kekuasaan. Kepala Negara dapat dijabat oleh Raja, Ratu, Sultan atau Kaisar (monarki parlementer) atau Presiden (republik parlementer).
Contoh monarki parlementer adalah Inggris, Jepang, Malaysia, dan Spanyol. Sementara republik parlementer misalnya adalah India dan Singapura.
Kelas: VIII
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Sistem Pemerintahan
Kata kunci: Sistem Pemerintahan Presidensil dan Parlementer
Pembahasan:
Sistem pemerintahan Presidensil adalah: sistem pemerintahan dimana presiden dipilih oleh rakyat, bukan oleh parlemen. Kekuasaan ekskutif dipegang presiden dan terpisah dari kekuasaan legislatif di parlemen. Menteri dalam kabinet pada pemerintahan Presidensial diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada sistem presidensial, seorang Presiden menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan.
Negara dengan sistem Presidensial, Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan adalah Presiden. Presiden dapat dipilih oleh rakyat secara langsung, seperti di Indonesia, atau dipilih secara tidak langsung seperti di Amerika Serikat.
Negara lain adalah menganut sistem presidensial adalah Meksiko, Brazil, Argentina, dan Filipina. Semua negara presidensial berbentuk republik, karena kepala negara dipilih, bukan diwariskan seperti kerajaan.
Sistem pemerintahan Parlementer adalah: sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan. Pada sistem parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Menteri dalam kabinet pada pemerintahan Parlementer diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Parlement.
Negara dengan sistem Parlementer memiliki Kepala Pemerintahan yang ditunjuk oleh parlemen, biasanya dengan gelar Perdana Menteri, namun negara seperti Jerman memiliki kepala pemerintahan dengan gelar Kanselir. Umumnya yang dipilih adalah wakil atau pemimpin dari partai terbesar di parlemen.
Sementara kepala negara dala Sistem Parlementer, yang bersifat simbolis, dapat juga dipilih atau bisa berupa diwariskan dalam monarki.
Pada sistem pemerintahan Parlementer, Kepala Negara hanya bersifat simbolis dan tidak memiliki banyak kekuasaan. Kepala Negara dapat dijabat oleh Raja, Ratu, Sultan atau Kaisar (monarki parlementer) atau Presiden (republik parlementer).
Contoh monarki parlementer adalah Inggris, Jepang, Malaysia, dan Spanyol. Sementara republik parlementer misalnya adalah India dan Singapura.