kimnay99
Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
1 votes Thanks 2
SintaRahmadhania
Mnurut uu nmr 12 thn 2011,,praturan tertulis yg memuat norma hukum yg mngikat scara umum & dbntuk /dtetapkn oleh lembaga negara/pejabat yg berwenang mlalui prosedur yg tlh dtetapkn.