hanifaaaalee
Menurut K.C. wheare, konstitusi dapat dibagi menjadi 2 yaitu: 1. konstitusi yang semata mata berbicara sebagai naskah hukum "the rule of the constitution". 2 konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideoligi aspirasi, cita2 politik dan pengakuan kepercayaan.
1. konstitusi yang semata mata berbicara sebagai naskah hukum "the rule of the constitution".
2 konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideoligi aspirasi, cita2 politik dan pengakuan kepercayaan.