Liston 1.Pengertian , Fungsi dan Tujuan Negara Secara Universal 1. PENGERTIAN NEGARA Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Arti negara menurut beberapa tokoh: Menurut Roger H. Soltau, negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Menurut Harold J. Laksi, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Menurut Max Weber negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yan gdiselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa. 2. FUNGSI NEGARA Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan negara adalah sebagai berikut :a. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai stabilitator.b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.c. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. Fungsi negra menurut beberapa tokoh :a. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :1) Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang2) Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang3) Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damaib. Moh. Kusnardi, SH.1) melaksanakan ketertiban2) menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.c. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :1) fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang2) fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang3) fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)d. Van Vallenhoven , menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :1) Regeling, yaitu membuat peraturan2) Bestur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan3) Rechstaat, fungsi mengadili4) Politic, fungsi ketertiban dan keamanan. Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh karena itu, sesungguhnya tugas negara secara umum adalah sebagai berikut :a. Tugas esensialAdalah tugaas untuk mempertahankan negar sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdmaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negar serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugaas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dari negara manapun di dunia.b. Tugas fakultatifDiselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat. 2 3.TUJUAN NEGARA.Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negar tersebut. Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :a. Untuk memperluas kekuasaanAjaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.b. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.c. Untuk mencapai kesejahteraan umumNegara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. Itulah pengartiannya
a. Pengertian NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah Negara berada pada pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi dan sah dan ditaati oleh rakyat Indonesia. b. Fungsi NKRI 1. Melaksanakan ketertiban ( Law and Order ) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat Indonesia, maka NKRI harus melaksanakan penertiban. Dalam hal ini, NKRI bertindak sebagai stabilisator. 2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia 3. Pertahanan NKRI diperlukan untuk menjaga kedaulatannya dari serangan luar. Untuk kepentingan ini, NKRI mendatangkan perlengkapan pertahanan yang kuat dan canggih. 4. Menegakkan keadilan NKRI bertugas menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia dan menjamin kehidupan yang adil. c. Tujuan NKRI o Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. o Memajukan kesejahteraan umum. o Mencerdaskan kehidupan bangsa. o Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Keempat tujuan Negara Indonesia tersebut dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
· Tujuan yang bersifat nasional a. Paham Negara persatuan atau kebahagiaan dalam Negara b. Memajukan kesejahteraan umum c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Tujuan yang bersifat internasional a. Kemerdekaan b. Perdamaian c. Keadilan social
1. Pengertian , Fungsi dan Tujuan Negara Secara Universal
1. PENGERTIAN NEGARA Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Arti negara menurut beberapa tokoh:
Menurut Roger H. Soltau, negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Menurut Harold J. Laksi, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Menurut Max Weber negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yan gdiselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2. FUNGSI NEGARA
Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan negara adalah sebagai berikut :a. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai stabilitator.b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.c. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negra menurut beberapa tokoh :a. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :1) Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang2) Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang3) Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damaib. Moh. Kusnardi, SH.1) melaksanakan ketertiban2) menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.c. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :1) fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang2) fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang3) fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)d. Van Vallenhoven , menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :1) Regeling, yaitu membuat peraturan2) Bestur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan3) Rechstaat, fungsi mengadili4) Politic, fungsi ketertiban dan keamanan.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh karena itu, sesungguhnya tugas negara secara umum adalah sebagai berikut :a. Tugas esensialAdalah tugaas untuk mempertahankan negar sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdmaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negar serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugaas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dari negara manapun di dunia.b. Tugas fakultatifDiselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat.
2 3.TUJUAN NEGARA.Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negar tersebut. Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :a. Untuk memperluas kekuasaanAjaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.b. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.c. Untuk mencapai kesejahteraan umumNegara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. Itulah pengartiannya
a. Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah Negara berada pada pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi dan sah dan ditaati oleh rakyat Indonesia.
b. Fungsi NKRI
1. Melaksanakan ketertiban ( Law and Order ) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat Indonesia, maka NKRI harus melaksanakan penertiban. Dalam hal ini, NKRI bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
3. Pertahanan NKRI diperlukan untuk menjaga kedaulatannya dari serangan luar. Untuk kepentingan ini, NKRI mendatangkan perlengkapan pertahanan yang kuat dan canggih.
4. Menegakkan keadilan NKRI bertugas menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia dan menjamin kehidupan yang adil.
c. Tujuan NKRI
o Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
o Memajukan kesejahteraan umum.
o Mencerdaskan kehidupan bangsa.
o Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Keempat tujuan Negara Indonesia tersebut dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
· Tujuan yang bersifat nasional
a. Paham Negara persatuan atau kebahagiaan dalam Negara
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Tujuan yang bersifat internasional
a. Kemerdekaan
b. Perdamaian
c. Keadilan social