Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Namun seringkali pembangunan tanah untuk kepentingan umum menimbulkan konflik yang terjadi dalam masyarakat. Pertanyaan : Menurut analisis saudara, bagaimana solusi pengadaan tanah untuk pembangunan yang sering menimbulkan konflik antara negara dengan masyarakat !