Penetapan Presiden adalah bentuk peraturan perundangan di masa orde lama yang kekuatan hukumnya menurut UUD 1945 adalah... a. sejajar dengan keputusan presiden b. . di atas keputusan presiden c. sejajar dengan keputusan presiden d. tidak mempunyai kekuatan hukum e. sejajar dengan peraturan pemerintah