Penegakan hukum dibedakan menjadi dua yaitu penegakan hukum yang ...... a. preventif dan normatif b. represif dan kuratif c. preventif dan kuratif d. preventif dan represif mohon dijawab ya .....?
rizkirayani
Ini penjelasannya, kalau preventif itu dia penegakan hukum yang dilakukan dengan cara mencegah suatu pelanggaran. Sedangkan Represif, itu penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menindak lanjuti pelanggar hukum. Jadi intinya preventif itu pencegahan sebelum suatu pelanggaran terjadi, dan represif itu penindakan terhadap suatu pelanggaran yang sudah terjadi