Pendapat tentang kebebasan pers dlm perkembangan demokrasi di Indonesia
Mufidatul
Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi. Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 (pasal 28) dan terutama Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan Pers dimaksudkan untuk menjamin adanya transaksi informasi yang bersifat dua arah antara Pemerintah dengan masyarakat. Pers merupakan media komunikasi yang diharapkan dapat menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan baik, sehingga Pers menempati posisi yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia. Fungsi pers tidak hanya pada tataran aspek komunikatif belaka, tetapi juga fungsi integratif yang mampu tetap mempertahankan persatuan masyarakat Indonesia yang multietnis dan multikultural. Namun di sisi lain Pers juga memiliki kekuatan yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
2 votes Thanks 9
rihza
Kebebasn pers dlam perkmbangan indonesia adlh, kebebasn untuk mengeluarkan pndapat