"pemilihan umum di selenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yg bersifat nasional, tetap, dan mandiri". kalimat tsb terdapat dlm uud 1945 pasal....
AzuraRaiserBAB VIIB PEMELIHAN UMUM = PASAL 22E ayat 5 "PEMILU DISELENGGARAKAN OLHE SUATU KPU YANG BERSIFAT NASIONAL,TETAP DAN MANDIRI"
"PEMILU DISELENGGARAKAN OLHE SUATU KPU YANG BERSIFAT NASIONAL,TETAP DAN MANDIRI"