Sebutkan proses pengangkatan/pemilihan anggota MPR baru
aulia6898
Pemilihan paket calon Pimpinan MPR apabila terdapat lebih dari 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR terdiri atas 3 (tiga) langkah, sebagai berikut: a. pemungutan suara; b. penghitungan suara; dan c. penetapan hasil penghitungan suara.
(2) Langkah-langkah pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut: a. Pemanggilan nama Anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan Kelompok DPD; b. anggota MPR yang disebutkan namanya menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara; c. anggota MPR yang telah memiliki kartu suara melakukan pemilihan di bilik suara yang telah disiapkan oleh petugas; dan d. setelah menggunakan hak suaranya, anggota MPR memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara dan kembali ke tempat duduk semula.
(3) Langkah penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut: a. petugas menghitung kartu bukti hadir dan kartu suara di hadapan para saksi; b. jika kartu bukti hadir dan kartu suara telah sesuai jumlahnya, selanjutnya petugas menyebutkan pilihan dari tiap kartu suara di hadapan para saksi; c. petugas mencatat perolehan suara dalam lembar hasil pemungutan suara; dan d. lembar hasil pemungutan suara ditandatangani para saksi di akhir penghitungan suara.
(4) Langkah penetapan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut: a. petugas menyampaikan lembar hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani para saksi kepada pimpinan sidang; dan b. pimpinan sidang mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.
(5) Para saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 1 (satu) Anggota MPR perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD.
(6) Bentuk kartu suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR.
a. pemungutan suara;
b. penghitungan suara; dan
c. penetapan hasil penghitungan suara.
(2) Langkah-langkah pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. Pemanggilan nama Anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan
Kelompok DPD;
b. anggota MPR yang disebutkan namanya menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara;
c. anggota MPR yang telah memiliki kartu suara melakukan pemilihan di bilik suara yang telah disiapkan oleh petugas; dan
d. setelah menggunakan hak suaranya, anggota MPR memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara dan kembali ke tempat duduk semula.
(3) Langkah penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a. petugas menghitung kartu bukti hadir dan kartu suara di hadapan para saksi;
b. jika kartu bukti hadir dan kartu suara telah sesuai jumlahnya, selanjutnya petugas menyebutkan pilihan dari tiap kartu suara di hadapan para saksi;
c. petugas mencatat perolehan suara dalam lembar hasil pemungutan suara; dan
d. lembar hasil pemungutan suara ditandatangani para saksi di akhir penghitungan suara.
(4) Langkah penetapan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut:
a. petugas menyampaikan lembar hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani para saksi kepada pimpinan sidang; dan
b. pimpinan sidang mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.
(5) Para saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 1 (satu) Anggota MPR perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD.
(6) Bentuk kartu suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR.
(trq/erd)