Jelaskan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah daerah!
aflaheinsiea
Pemerintah pusat: 1. bidang politik luar negeri 2. bidang agama 3. bidang yustisi (peradilan) 4. bidang moneter dan fiskal nasional 5. bidang keamanan 5. bidang pertahanan
1. bidang politik luar negeri
2. bidang agama
3. bidang yustisi (peradilan)
4. bidang moneter dan fiskal nasional
5. bidang keamanan
5. bidang pertahanan
pemerintah daerah: selain 6 bidang itu