Pembukaan UUD th 1945 memuat tentang pokok-pokok kaidah yang fundamental
Baiti020501alenia 1 "Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan" alenia 2 “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” alenia 3 “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya” alenia 4 “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
semoga membantu ... :)
0 votes Thanks 1
AIZT
Sebagai pokok kaidah negara yg fedumental UUD 1945 telah memenuhi persyaratan yaitu : ~ berdasarkan sejarah terjadinya,bahwa pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara.... PPKI yg telah menetapkan UUD mewakili seluruh rakyat Indonesia ~ berdasarkan isinya, bahwa pembukaan UUD 1945 memuat asas falsafah negara (pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara ~ pembukaan UUD 1945 menetaokan adanya suatu UUD negara Indonesia
"Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan"
alenia 2
“Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
alenia 3
“atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”
alenia 4
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
semoga membantu ... :)
~ berdasarkan sejarah terjadinya,bahwa pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara.... PPKI yg telah menetapkan UUD mewakili seluruh rakyat Indonesia
~ berdasarkan isinya, bahwa pembukaan UUD 1945 memuat asas falsafah negara (pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara
~ pembukaan UUD 1945 menetaokan adanya suatu UUD negara Indonesia