Pembukaan UUD 1946 tidak boleh diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR hasil pemilu, karena.... a. tidak dibuat oleh MPR b. disahkan dan ditetapkan oleh PPKI c. disusun oleh panitia Sembilan d. memuat hal - hal yang bersifat fundamental
RestiAnggraeni1
B.disahkan dan ditetapkan oleh ppki klo gak salah ya..
klo gak salah ya..