Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamental oleh karena nya tidak dapat diubah......
nadiaaa18
Tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR, karena mengubah pembukaan uu sama saja mengubah NKRI.
Maaf kalo salah, smga membantu:)
4 votes Thanks 4
kllyngg24
Pembukaan kaidah negara yang fundamental tidak dapat diubah karena pembukaan pokok kaidah negara itu telah di buat menurut undang undang oleh karena itu siapapun tidak bisa mengubah nya termasuk mpr, dpr dan dpd
Maaf kalo salah, smga membantu:)