Pelimpahan wewenang oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau intansi vertikal di suatu wilayah disebut asas
LATUL0987
Pelimpahan wewenang oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah dan atau instansi vertikal di suatu daerah disebut asas ➡➡➡ DESENTRALISASI.