Khansaaana
Sebelumnya kami akan jelaskan terlebih dahulu apa itu peristiwa hukum. Mengutip penjelasan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. dalam bukunya “ Ilmu Hukum” (hal. 35), peristiwa hukum adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur. Dengan kata lain, peristiwa hukum merupakan peristiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum ini terdiri dari: a. Keadaan: · Alamiah: siang/malam hari · Kejiwaan: normal/abnormal · Sosial: keadaan perang b. Kejadian: keadaan darurat, kelahiran/kematian, kadaluwarsa c. Sikap tindak dalam hukum: · Menurut hukum: sepihak atau banyak pihak · Melanggar hukum: - exess du pouvoir/ melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara - detournement de pouvoir /menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara - di bidang hukum perdata: perbuatan melanggar hukum (lihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUH Perdata)
Peristiwa hukum ini terdiri dari:
a. Keadaan:
· Alamiah: siang/malam hari
· Kejiwaan: normal/abnormal
· Sosial: keadaan perang
b. Kejadian: keadaan darurat, kelahiran/kematian, kadaluwarsa
c. Sikap tindak dalam hukum:
· Menurut hukum: sepihak atau banyak pihak
· Melanggar hukum:
- exess du pouvoir/
melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara
- detournement de pouvoir /menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara
- di bidang hukum perdata: perbuatan melanggar hukum (lihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUH Perdata)