Pasal mengenai pembelaan negara itu apa hanya pasal 27 (3) dan pasal 30 (1) aja, mohon jawabannya. jika ada lg mohon beserta bunyinya
Anggiapalah
Pasal 30 Ayat (2) berbunyi "Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung" Sepertinya itu ya:))
Annisadwisetyani
gak.emangnya kenapa..????kalau aku liat di internet itu tentang pertahanan yg dilakukan oleh TNI dan POLRI . menurut anda gimana...???