mydevdev
Pasal 32 : 1). negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 2). negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
2 votes Thanks 3
Yusdina
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang- undang. Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-
undang.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.