meynendrasyahputra
(1). negara kesatuan republik insonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan undang-undang (2). pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi san tugas pembantuan (3). pemerintah daerah provinsi, daerah kebupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya di pilih memalui pemilihan umum (4). gubernur,bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota di pilih secara demokratis (5). pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. kecuali urusan pemerintah pusat (6). pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pebantuan (7).sususan tata cara penyelenggaraan pemerintah daeah diatur dalam undang-undang
bagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten,dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur
dengan undang-undang
(2). pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi san tugas
pembantuan
(3). pemerintah daerah provinsi, daerah kebupaten,
dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya di pilih memalui pemilihan umum
(4). gubernur,bupati, dan walikota, masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota di pilih secara demokratis
(5). pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya. kecuali urusan pemerintah pusat
(6). pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pebantuan
(7).sususan tata cara penyelenggaraan pemerintah
daeah diatur dalam undang-undang