Kata Kunci : Pancasila, Dasar Negara, Pembukaan UUD 1945, Alinea IV, Alinea 4
Pembahasaan :
Pancasila merupakan elemen penting bagi Indonesia yang berperan sangat penting, antara lain sebagai dasar negara dan sebagai Ideologi bangsa Indonesia.
Pancasila sendiri tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke – 4, yang berbunyi :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Ideologi
Kata Kunci : Pancasila, Dasar Negara, Pembukaan UUD 1945, Alinea IV, Alinea 4
Pembahasaan :
Pancasila merupakan elemen penting bagi Indonesia yang berperan sangat penting, antara lain sebagai dasar negara dan sebagai Ideologi bangsa Indonesia.
Pancasila sendiri tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke – 4, yang berbunyi :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”