Panca Sila, sebagai dasar filsafat negara Indonesia, dihidupi dan dipertahankan sejak masa-masa berikut:
1. Masa Pendiri Negara (1945-1949): Saat Indonesia baru merdeka dan menyusun dasar negaranya, Pancasila menjadi landasan utama dalam menyusun UUD 1945. Pancasila menjadi panduan dalam menentukan prinsip-prinsip dasar negara, termasuk keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan.
2. Masa Orde Lama (1950-an hingga 1965): Pancasila ditegaskan sebagai ideologi negara melalui peraturan perundang-undangan dan digunakan sebagai dasar dalam kegiatan politik dan pemerintahan. Hal ini terlihat melalui pembentukan MPRS (Musyawarah Perwakilan Rakyat Sementara) pada 1959 yang menegaskan Pancasila sebagai ideologi negara.
3. Masa Orde Baru (1966-1998): Pancasila dipromosikan secara luas dan intensif dalam masyarakat dan memainkan peran penting dalam kebijakan politik dan sosial Orde Baru. Pada masa ini, Pancasila digunakan sebagai alat politik untuk mempertahankan serta mengontrol stabilitas politik dan ideologi negara.
4. Masa Reformasi (1998-sekarang): Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan terus dihidupi serta dipertahankan. Pancasila dijadikan sebagai pijakan dalam pembaharuan dalam berbagai bidang, termasuk reformasi politik, hukum, pendidikan, dan pemerintahan.
Dalam setiap masa tersebut, Pancasila memiliki peran dan fungsi yang penting dalam membentuk identitas negara Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengatur tata nilai moral dan etika dalam masyarakat. Pancasila tetap menjadi falsafah hidup bangsa dan sebagai akar keberagaman serta persatuan dalam kemajuan Indonesia.
Jawaban:
Panca Sila, sebagai dasar filsafat negara Indonesia, dihidupi dan dipertahankan sejak masa-masa berikut:
1. Masa Pendiri Negara (1945-1949): Saat Indonesia baru merdeka dan menyusun dasar negaranya, Pancasila menjadi landasan utama dalam menyusun UUD 1945. Pancasila menjadi panduan dalam menentukan prinsip-prinsip dasar negara, termasuk keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan.
2. Masa Orde Lama (1950-an hingga 1965): Pancasila ditegaskan sebagai ideologi negara melalui peraturan perundang-undangan dan digunakan sebagai dasar dalam kegiatan politik dan pemerintahan. Hal ini terlihat melalui pembentukan MPRS (Musyawarah Perwakilan Rakyat Sementara) pada 1959 yang menegaskan Pancasila sebagai ideologi negara.
3. Masa Orde Baru (1966-1998): Pancasila dipromosikan secara luas dan intensif dalam masyarakat dan memainkan peran penting dalam kebijakan politik dan sosial Orde Baru. Pada masa ini, Pancasila digunakan sebagai alat politik untuk mempertahankan serta mengontrol stabilitas politik dan ideologi negara.
4. Masa Reformasi (1998-sekarang): Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan terus dihidupi serta dipertahankan. Pancasila dijadikan sebagai pijakan dalam pembaharuan dalam berbagai bidang, termasuk reformasi politik, hukum, pendidikan, dan pemerintahan.
Dalam setiap masa tersebut, Pancasila memiliki peran dan fungsi yang penting dalam membentuk identitas negara Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengatur tata nilai moral dan etika dalam masyarakat. Pancasila tetap menjadi falsafah hidup bangsa dan sebagai akar keberagaman serta persatuan dalam kemajuan Indonesia.