1. Gedung tersebut merupakan Museum Fatahillah atau yang memiliki nama resmi Museum Sejarah Jakarta, dibangun pada 25 Januari 1707.
2. Museum Fatahillah berada di Jakarta tepatnya di Jalan Taman Fatahillah No. 1, Jakarta Barat. Museum Fatahillah berfungsi sebagai tempat rekreasi bagi semua kalangan serta menambah pengetahuan dan pengalaman.
3. Museum Fatahillah merupakan Balai Kota Batavia (Stadhuis van Batavia) kedua, yang sebelumnya berada di tepi timur Kali Besar. Menurut catatan sejarah, balai kota kedua ini hanya bertingkat satu dan pembangunan tingkat kedua dilakukan kemudian. Tahun 1648 kondisi balai kota sangat buruk. Tanah di kota Batavia yang sangat labil dan beratnya bangunan ini menyebabkan perlahan-lahan turun dari permukaan tanah.
Akhirnya pada tahun 1707, atas perintah Gubernur-Jenderal Joan van Hoorn, bangunan ini dibongkar dan dibangun ulang dengan menggunakan pondasi yang sama. Peresmian Balai kota ketiga dilakukan oleh Gubernur-Jenderal Abraham van Riebeeck pada tanggal 10 Juli 1710, dua tahun sebelum bangunan ini selesai secara keseluruhan. Selama dua abad, balai kota Batavia ini digunakan sebagai kantor administrasi kota Batavia. Selain itu juga digunakan sebagai tempat College van Schepenen (Dewan Kotapraja) dan Raad van Justitie (Dewan Pengadilan). Awalnya sidang Dewan Pengadilan dilakukan di dalam Kastil Batavia. Namun dipindahkan ke sayap timur balai kota dan kemudian dipindahkan ke gedung pengadilan yang baru pada tahun 1870 Bangunan ini menyerupai Istana Dam di Amsterdam, terdiri atas bangunan utama dengan dua sayap di bagian timur dan barat serta bangunan sanding yang digunakan sebagai kantor, ruang pengadilan, dan ruang-ruang bawah tanah yang dipakai sebagai penjara.
4. Pada awalnya, tujuan utama bangsa-bangsa Eropa ke Asia Timur dan Tenggara termasuk ke Nusantara adalah untuk perdagangan, demikian juga dengan bangsa Belanda. Misi dagang yang kemudian dilanjutkan dengan politik permukiman (kolonisasi) dilakukan oleh Belanda dengan kerajaan-kerajaan di Jawa, Sumatra dan Maluku, sedangkan di Suriname dan Curaçao, tujuan Belanda sejak awal adalah murni kolonisasi (permukiman). Dengan latar belakang perdagangan inilah awal kolonialisasi bangsa Indonesia (Hindia Belanda) berawal.
5. VOC diberi wewenang memiliki tentara yang harus mereka biayai sendiri. Selain itu, VOC juga mempunyai hak, atas nama Pemerintah Belanda yang waktu itu masih berbentuk republik, untuk membuat perjanjian kenegaraan dan menyatakan perang terhadap suatu negara. Wewenang ini yang mengakibatkan, bahwa suatu perkumpulan dagang seperti VOC, dapat bertindak seperti layaknya satu negara.
6. Hak oktroi adalah keistimewaan yang dimiliki VOC untuk menjalankan perdagangan di kawasan Hindia.
Octrooi memuat tujuan didirikannya VOC.
Preambule octrooi berbunyi, "VOC dibentuk untuk menyediakan arah dan memberikan navigasi bagi perdagangan di Hindia Timur."
Pembentukan VOC kala itu juga erat hubungannya dengan persaingan Belanda dengan Spanyol dan Portugal dalam menjelajahi bumi untuk mencari kekayaan.
7. Dewan Tujuh Belas atau Heeren Zeventien adalah sebutan untuk para direktur VOC yang berjumlah tujuh belas orang. Tujuh belas orang tersebut merupakan perwakilan dari setiap provinsi di Belanda. Tugasnya untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di daerah jajahan VOC dan juga mengatur perdagangan di Hindia Belanda. Markas besar dewan ini berada di Amsterdam.
8. Batavia atau Batauia adalah ibu kota Hindia Belanda, yang wilayahnya kini kurang lebih menjadi Jakarta, ibu kota Indonesia. Batavia didirikan di pelabuhan bernama Jayakarta yang direbut dari kekuasaan Kesultanan Banten. Sebelum dikuasai Banten, bandar ini dikenal sebagai Kalapa atau Sunda Kelapa, dan merupakan salah satu titik perdagangan Kerajaan Sunda. Dari kota pelabuhan inilah VOC mengendalikan perdagangan dan kekuasaan militer dan politiknya di wilayah Nusantara.
Nama Batavia dipakai sejak sekitar tahun 1621 sampai tahun 1942, ketika Hindia Belanda jatuh ke tangan Jepang. Sebagai bagian dari de-Nederlandisasi, nama kota diganti menjadi Djakarta.
Jawaban:
1. Gedung tersebut merupakan Museum Fatahillah atau yang memiliki nama resmi Museum Sejarah Jakarta, dibangun pada 25 Januari 1707.
2. Museum Fatahillah berada di Jakarta tepatnya di Jalan Taman Fatahillah No. 1, Jakarta Barat. Museum Fatahillah berfungsi sebagai tempat rekreasi bagi semua kalangan serta menambah pengetahuan dan pengalaman.
3. Museum Fatahillah merupakan Balai Kota Batavia (Stadhuis van Batavia) kedua, yang sebelumnya berada di tepi timur Kali Besar. Menurut catatan sejarah, balai kota kedua ini hanya bertingkat satu dan pembangunan tingkat kedua dilakukan kemudian. Tahun 1648 kondisi balai kota sangat buruk. Tanah di kota Batavia yang sangat labil dan beratnya bangunan ini menyebabkan perlahan-lahan turun dari permukaan tanah.
Akhirnya pada tahun 1707, atas perintah Gubernur-Jenderal Joan van Hoorn, bangunan ini dibongkar dan dibangun ulang dengan menggunakan pondasi yang sama. Peresmian Balai kota ketiga dilakukan oleh Gubernur-Jenderal Abraham van Riebeeck pada tanggal 10 Juli 1710, dua tahun sebelum bangunan ini selesai secara keseluruhan. Selama dua abad, balai kota Batavia ini digunakan sebagai kantor administrasi kota Batavia. Selain itu juga digunakan sebagai tempat College van Schepenen (Dewan Kotapraja) dan Raad van Justitie (Dewan Pengadilan). Awalnya sidang Dewan Pengadilan dilakukan di dalam Kastil Batavia. Namun dipindahkan ke sayap timur balai kota dan kemudian dipindahkan ke gedung pengadilan yang baru pada tahun 1870 Bangunan ini menyerupai Istana Dam di Amsterdam, terdiri atas bangunan utama dengan dua sayap di bagian timur dan barat serta bangunan sanding yang digunakan sebagai kantor, ruang pengadilan, dan ruang-ruang bawah tanah yang dipakai sebagai penjara.
4. Pada awalnya, tujuan utama bangsa-bangsa Eropa ke Asia Timur dan Tenggara termasuk ke Nusantara adalah untuk perdagangan, demikian juga dengan bangsa Belanda. Misi dagang yang kemudian dilanjutkan dengan politik permukiman (kolonisasi) dilakukan oleh Belanda dengan kerajaan-kerajaan di Jawa, Sumatra dan Maluku, sedangkan di Suriname dan Curaçao, tujuan Belanda sejak awal adalah murni kolonisasi (permukiman). Dengan latar belakang perdagangan inilah awal kolonialisasi bangsa Indonesia (Hindia Belanda) berawal.
5. VOC diberi wewenang memiliki tentara yang harus mereka biayai sendiri. Selain itu, VOC juga mempunyai hak, atas nama Pemerintah Belanda yang waktu itu masih berbentuk republik, untuk membuat perjanjian kenegaraan dan menyatakan perang terhadap suatu negara. Wewenang ini yang mengakibatkan, bahwa suatu perkumpulan dagang seperti VOC, dapat bertindak seperti layaknya satu negara.
6. Hak oktroi adalah keistimewaan yang dimiliki VOC untuk menjalankan perdagangan di kawasan Hindia.
Octrooi memuat tujuan didirikannya VOC.
Preambule octrooi berbunyi, "VOC dibentuk untuk menyediakan arah dan memberikan navigasi bagi perdagangan di Hindia Timur."
Pembentukan VOC kala itu juga erat hubungannya dengan persaingan Belanda dengan Spanyol dan Portugal dalam menjelajahi bumi untuk mencari kekayaan.
7. Dewan Tujuh Belas atau Heeren Zeventien adalah sebutan untuk para direktur VOC yang berjumlah tujuh belas orang. Tujuh belas orang tersebut merupakan perwakilan dari setiap provinsi di Belanda. Tugasnya untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di daerah jajahan VOC dan juga mengatur perdagangan di Hindia Belanda. Markas besar dewan ini berada di Amsterdam.
8. Batavia atau Batauia adalah ibu kota Hindia Belanda, yang wilayahnya kini kurang lebih menjadi Jakarta, ibu kota Indonesia. Batavia didirikan di pelabuhan bernama Jayakarta yang direbut dari kekuasaan Kesultanan Banten. Sebelum dikuasai Banten, bandar ini dikenal sebagai Kalapa atau Sunda Kelapa, dan merupakan salah satu titik perdagangan Kerajaan Sunda. Dari kota pelabuhan inilah VOC mengendalikan perdagangan dan kekuasaan militer dan politiknya di wilayah Nusantara.
Nama Batavia dipakai sejak sekitar tahun 1621 sampai tahun 1942, ketika Hindia Belanda jatuh ke tangan Jepang. Sebagai bagian dari de-Nederlandisasi, nama kota diganti menjadi Djakarta.