Pak samsul masih bujang dan bekerja sebagai staf kantor di suatu perusahaan. dia memperoleh gaji sebesar RP3.000.000,00 per bulan belum dikenai pajak. berapakah gaji bersih yang diterima pak samsul
ningsih23
~ penghasilan perbulan sebelum kena pajak = Rp 3.000.000,00 ~ penghasilan pertahun sebelum kena pajak = 12 * Rp 3.000.000,00 = Rp 36.000.000,00 ~ penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) adalah = - wajib pajak sebesar = Rp 2.880.000,00 jadi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)= Rp 2.880.000,00,maka penghasilan yg kena pajak (PKP) = - Rp 36.000.000,00 - Rp 2.880.000,00 = Rp 33.120.000,00 ~ Pph dalam 1 tahun = 5% * Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00 10% * Rp 33.120.000,00 = 3.312.000,00 - jadi, jumlah Pph per tahun = Rp ( 1.250.000,00 + 3.312.000,00 ) = 4.562.000,00 - jumlah pajak Pph perbulan = Rp 4.562.000,00 / 12 = Rp 380.166,67 ( pembulatan ) Dengan demikian, gaji bersih yang diterima pak samsul setiap bulannya adalah = Rp 3.000.000,00 - Rp 380.166,67 = Rp 2.619.833,33
12 votes Thanks 24
alfiansaputra35~ penghasilan perbulan sebelum kena pajak = Rp 3.000.000,00 ~ penghasilan pertahun sebelum kena pajak = 12 * Rp 3.000.000,00 = Rp 36.000.000,00 ~ penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) adalah = - wajib pajak sebesar = Rp 2.880.000,00 jadi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)= Rp 2.880.000,00,maka penghasilan yg kena pajak (PKP) = - Rp 36.000.000,00 - Rp 2.880.000,00 = Rp 33.120.000,00 ~ Pph dalam 1 tahun = 5% * Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00 10% * Rp 33.120.000,00 = 3.312.000,00 - jadi, jumlah Pph per tahun = Rp ( 1.250.000,00 + 3.312.000,00 ) = 4.562.000,00 - jumlah pajak Pph perbulan = Rp 4.562.000,00 / 12 = Rp 380.166,67 ( pembulatan ) Dengan demikian, gaji bersih yang diterima pak samsul setiap bulannya adalah = Rp 3.000.000,00 - Rp 380.166,67 = Rp 2.619.833,33
~ penghasilan pertahun sebelum kena pajak =
12 * Rp 3.000.000,00 = Rp 36.000.000,00
~ penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) adalah =
- wajib pajak sebesar = Rp 2.880.000,00
jadi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)= Rp 2.880.000,00,maka
penghasilan yg kena pajak (PKP) =
- Rp 36.000.000,00 - Rp 2.880.000,00 = Rp 33.120.000,00
~ Pph dalam 1 tahun =
5% * Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% * Rp 33.120.000,00 = 3.312.000,00
- jadi, jumlah Pph per tahun =
Rp ( 1.250.000,00 + 3.312.000,00 ) = 4.562.000,00
- jumlah pajak Pph perbulan =
Rp 4.562.000,00 / 12 = Rp 380.166,67 ( pembulatan )
Dengan demikian, gaji bersih yang diterima pak samsul setiap bulannya adalah = Rp 3.000.000,00 - Rp 380.166,67 = Rp 2.619.833,33
~ penghasilan pertahun sebelum kena pajak =
12 * Rp 3.000.000,00 = Rp 36.000.000,00
~ penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) adalah =
- wajib pajak sebesar = Rp 2.880.000,00
jadi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)= Rp 2.880.000,00,maka
penghasilan yg kena pajak (PKP) =
- Rp 36.000.000,00 - Rp 2.880.000,00 = Rp 33.120.000,00
~ Pph dalam 1 tahun =
5% * Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% * Rp 33.120.000,00 = 3.312.000,00
- jadi, jumlah Pph per tahun =
Rp ( 1.250.000,00 + 3.312.000,00 ) = 4.562.000,00
- jumlah pajak Pph perbulan =
Rp 4.562.000,00 / 12 = Rp 380.166,67 ( pembulatan )
Dengan demikian, gaji bersih yang diterima pak samsul setiap bulannya adalah = Rp 3.000.000,00 - Rp 380.166,67 = Rp 2.619.833,33