Pajak(dari bahasaLatintaxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidakmendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atauBadan) olehNegaraatau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1]Pajak dipungut berdasarkannorma-norma hukumuntukmenutup biaya produksi barang danjasa kolektifuntuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakanuntuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri daripajak langsungataupajak tidak langsungdan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnyaUni Emirat Arab.[2]Lembaga Pemerintahyang mengelola perpajakan negara diIndonesiaadalahDirektorat Jenderal Pajak(DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naunganKementerian Keuangan Republik Indonesia.
kewajiban seseorang untuk membayar karena telah menggunakan fasilitas negara
Pajak(dari bahasaLatintaxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidakmendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atauBadan) olehNegaraatau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1]Pajak dipungut berdasarkannorma-norma hukumuntukmenutup biaya produksi barang danjasa kolektifuntuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakanuntuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri daripajak langsungataupajak tidak langsungdan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnyaUni Emirat Arab.[2]Lembaga Pemerintahyang mengelola perpajakan negara diIndonesiaadalahDirektorat Jenderal Pajak(DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naunganKementerian Keuangan Republik Indonesia.