Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia.[1] Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya" – atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara"[2] Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:[2]
Warga Negara Indonesia[a] yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di kota atau kabupaten kepada wali kota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada Presiden, yang diwakili oleh Dewan Gelar;[2] dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.[1] Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibu kota Indonesia Jakarta.[2] Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.[3]
Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama Abdul Muis, yang wafat pada bulan sebelumnya.[4][5][6] Gelar ini digunakan saat pemerintahan Sukarno. Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar terbut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa Gerakan 30 September, sementara Sukarno dan mantan wakil presiden Mohammad Hatta diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia[3][4][6]
165 pria dan 14 wanita telah diangkat sebagai pahlawan nasional, yang paling terbaru adalah Abdurrahman Baswedan, Pangeran Mohammad Noor, Andi Depu, Depati Amir, Kasman Singodimedjo dan Syam'un pada tahun 2018.[7] Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di kepulauan Indonesia, dari Aceh di bagian barat sampai Papua di bagian timur. Mereka berasal dari berbagai etnis, meliputi pribumi-Indonesia, peranakan Arab, Tionghoa, India, dan orang Eurasia. Mereka meliputi perdana menteri, gerilyawan, menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, jurnalis, ulama, dan seorang uskup.
Daftar berikut ini disajikan dalam urutan abjad; karena perbedaan konvensi budaya penamaan, tidak semua entri diurutkan menurut nama belakang. Daftar ini lebih melakukan penyortiran menurut tahun kelahiran, wafat, dan penetapan. Nama-nama distandarisasikan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan dan tidak menggunakan ejaan aslinya.[b]
Penjelasan:
Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia.[1] Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya" – atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara"[2] Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:[2]
Warga Negara Indonesia[a] yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di kota atau kabupaten kepada wali kota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada Presiden, yang diwakili oleh Dewan Gelar;[2] dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.[1] Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibu kota Indonesia Jakarta.[2] Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.[3]
Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama Abdul Muis, yang wafat pada bulan sebelumnya.[4][5][6] Gelar ini digunakan saat pemerintahan Sukarno. Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar terbut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa Gerakan 30 September, sementara Sukarno dan mantan wakil presiden Mohammad Hatta diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia[3][4][6]
165 pria dan 14 wanita telah diangkat sebagai pahlawan nasional, yang paling terbaru adalah Abdurrahman Baswedan, Pangeran Mohammad Noor, Andi Depu, Depati Amir, Kasman Singodimedjo dan Syam'un pada tahun 2018.[7] Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di kepulauan Indonesia, dari Aceh di bagian barat sampai Papua di bagian timur. Mereka berasal dari berbagai etnis, meliputi pribumi-Indonesia, peranakan Arab, Tionghoa, India, dan orang Eurasia. Mereka meliputi perdana menteri, gerilyawan, menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, jurnalis, ulama, dan seorang uskup.
Daftar berikut ini disajikan dalam urutan abjad; karena perbedaan konvensi budaya penamaan, tidak semua entri diurutkan menurut nama belakang. Daftar ini lebih melakukan penyortiran menurut tahun kelahiran, wafat, dan penetapan. Nama-nama distandarisasikan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan dan tidak menggunakan ejaan aslinya.[b]