Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Keputusan Presiden No. 150 tahun 1959 atau yang dikenal sebagai Dekrit Presiden. Di bawah ini yang bukan termasuk isi Dekrit Presiden adalah... A. Menetapkan kembali Undang Undang NRI Tahun 1945 B. Menetapkan pembentukan MRPS dan DPAS C. Menetapkan pembubaran Konstituante D. Menetapkan pembentukan DPR