Pada periode 1959-1966,Presiden Sorkarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya adalah pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945. Namun, pemberlakuan UUD NRI tidak serta merta mengembalikan penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara murni dan konsekuen. Tuliskan beberapa penyimpangan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 pada periode 1959-1966.
Penyimpangan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 pada periode 1959-1966 dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penyimpangan terhadap Pancasila dan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Penyimpangan terhadap Pancasila
Pemahaman Pancasila yang sempit
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Pancasila dipahami secara sempit, yaitu hanya sebagai landasan ideologis dan landasan moral bagi penyelenggaraan negara. Pancasila tidak dipahami secara komprehensif, yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum.
Pemisahan Pancasila
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Pancasila dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila hanya menjadi slogan dan tidak menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Penerapan Nasakom
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Soekarno menerapkan konsep Nasakom, yaitu Nasionalisme, Agama, dan Komunisme. Konsep ini bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila adalah ideologi yang tidak mengakomodasi paham komunisme.
Penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945
Pembubaran Konstituante
Pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya adalah pembubaran Konstituante. Pembubaran Konstituante merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan pembentukan Konstituante untuk merumuskan UUD yang baru.
Pembentukan MPRS dan DPAS
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Soekarno membentuk MPRS dan DPAS. MPRS dan DPAS merupakan lembaga-lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembentukan MPRS dan DPAS merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pada tanggal 5 Juli 1963, MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Penetapan ini merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pembubaran DPR hasil pemilu 1955
Pada tanggal 22 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955. Pembubaran ini merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa DPR dipilih melalui pemilu.
Pembentukan DPRGR
Pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno membentuk DPRGR. DPRGR merupakan lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembentukan DPRGR merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Penerapan Manifesto Politik Republik Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1959, Soekarno menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Penetapan ini merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa GBHN ditetapkan oleh MPR.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut menyebabkan terjadinya krisis politik dan ekonomi di Indonesia. Krisis tersebut akhirnya berakhir dengan lengsernya Soekarno dari jabatan presiden pada tahun 1966.
Jawaban:
Penyimpangan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 pada periode 1959-1966 dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penyimpangan terhadap Pancasila dan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Penyimpangan terhadap Pancasila
Pemahaman Pancasila yang sempit
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Pancasila dipahami secara sempit, yaitu hanya sebagai landasan ideologis dan landasan moral bagi penyelenggaraan negara. Pancasila tidak dipahami secara komprehensif, yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum.
Pemisahan Pancasila
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Pancasila dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila hanya menjadi slogan dan tidak menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Penerapan Nasakom
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Soekarno menerapkan konsep Nasakom, yaitu Nasionalisme, Agama, dan Komunisme. Konsep ini bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila adalah ideologi yang tidak mengakomodasi paham komunisme.
Penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945
Pembubaran Konstituante
Pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya adalah pembubaran Konstituante. Pembubaran Konstituante merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan pembentukan Konstituante untuk merumuskan UUD yang baru.
Pembentukan MPRS dan DPAS
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Soekarno membentuk MPRS dan DPAS. MPRS dan DPAS merupakan lembaga-lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembentukan MPRS dan DPAS merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pada tanggal 5 Juli 1963, MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Penetapan ini merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pembubaran DPR hasil pemilu 1955
Pada tanggal 22 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955. Pembubaran ini merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa DPR dipilih melalui pemilu.
Pembentukan DPRGR
Pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno membentuk DPRGR. DPRGR merupakan lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembentukan DPRGR merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Penerapan Manifesto Politik Republik Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1959, Soekarno menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Penetapan ini merupakan penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa GBHN ditetapkan oleh MPR.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut menyebabkan terjadinya krisis politik dan ekonomi di Indonesia. Krisis tersebut akhirnya berakhir dengan lengsernya Soekarno dari jabatan presiden pada tahun 1966.
Penjelasan:
tolong jadiin jawaban tercerdas yaaa