Pada dasarnya UUD memiliki dua sifat yaitu yg dapat diubah (felkssubel) dan yang tidak dapat diubah (rigin), jelaskan dua sifat UUD tersebut
Iyulia123
Konstitusi negara mempunyai sifat pokok yaitu fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan mempunyai sifat fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman. Konstitusi dikatakan rigid apa bila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.
Konstitusi dikatakan rigid apa bila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.