desiandriani99 OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang susunan terdiri atas: seorang Ketua merangkap anggota; seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota; seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen; seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang susunan terdiri atas: seorang Ketua merangkap anggota; seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota; seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen; seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.