Obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Ringkasnya, penerbit obligasi adalah pihak yang berutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang. Dalam obligasi, dituliskan jatuh tempo pembayaran utang beserta bunganya (kupon) yang menjadi kewajiban penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Jangka waktu obligasi yang berlaku di Indonesia umumnya 1 hingga 10 tahun.
Diterbitkannya obligasi dilatarbelakangi upaya menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan. Bila ditinjau dari sudut pandang pebisnis, obligasi bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan dana segar demi berjalannya usaha. Sementara Negara memandang obligasi sebagai sumber pendanaan untuk membiayai sebagian defisit anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak jauh berbeda dengan saham, obligasi juga bisa diperjualbelikan. Kalau ingin membeli saham hanya tinggal mencari tahu di Bursa Efek Indonesia (BEI), berbeda dengan obligasi yang transaksi jual belinya tidak dilakukan di BEI. Itu berarti obligasi didapatkan dari pihak penerbit yang sepakat melakukan jual beli dengan pembeli. Tak heran kenapa obligasi masih belum terlampau familier. Ambil contoh misalnya Pemerintah sebagai salah satu penerbit obligasi. Ketika Pemerintah menerbitkan obligasi, investor yang berminat membelinya bisa mendapatkannya di agen penjual. Pembelian lewat agen penjual adalah mekanisme pembelian yang telah ditetapkan Pemerintah. Biasanya Pemerintah menunjuk bank dan lembaga sekuritas sebagai agen penjual obligasi.
Obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Ringkasnya, penerbit obligasi adalah pihak yang berutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang. Dalam obligasi, dituliskan jatuh tempo pembayaran utang beserta bunganya (kupon) yang menjadi kewajiban penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Jangka waktu obligasi yang berlaku di Indonesia umumnya 1 hingga 10 tahun.
Diterbitkannya obligasi dilatarbelakangi upaya menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan. Bila ditinjau dari sudut pandang pebisnis, obligasi bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan dana segar demi berjalannya usaha. Sementara Negara memandang obligasi sebagai sumber pendanaan untuk membiayai sebagian defisit anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak jauh berbeda dengan saham, obligasi juga bisa diperjualbelikan. Kalau ingin membeli saham hanya tinggal mencari tahu di Bursa Efek Indonesia (BEI), berbeda dengan obligasi yang transaksi jual belinya tidak dilakukan di BEI. Itu berarti obligasi didapatkan dari pihak penerbit yang sepakat melakukan jual beli dengan pembeli. Tak heran kenapa obligasi masih belum terlampau familier. Ambil contoh misalnya Pemerintah sebagai salah satu penerbit obligasi. Ketika Pemerintah menerbitkan obligasi, investor yang berminat membelinya bisa mendapatkannya di agen penjual. Pembelian lewat agen penjual adalah mekanisme pembelian yang telah ditetapkan Pemerintah. Biasanya Pemerintah menunjuk bank dan lembaga sekuritas sebagai agen penjual obligasi.
Obligasi itu surat hutang