ditalestari154
Contoh-contoh norma agama ialah: Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pelanggar norma agama dalam penetapan sangsinya ada 2 macam
mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depann mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain: 1) jujur dalam perkataan dan perbuatan; 2) menghormati sesama manusia; 3) membantu orang lain yang membutuhkan; 4) tidak mengganggu orang lain;5) mengembalikan hutang.
Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu. Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain: 1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua; 2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh; 3) mengetuk pintu jika bertamu; 4) gotong royong untuk kepentingan bersama; dan 5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara. Norma Hukum Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Sumbemya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda, penjara, atau hukuman mati. Contoh norma hukum, antara lain: 1) peraturan lalu lintas; 2) aturan hukum pidana (KUH Pidana); 3) aturan hukum pajak; 4) hukum tata negara; 5) hukum administrasi negara. ADAT ISTIADAT (custom) → pola-pola perilaku yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.Contoh: pantangan adat/tabu (karena dipercaya jika dilanggar akan menimbulkan bencana bagi seluruh warga. Sanksi: diusir, dikucilkan, dihukum mati, dll
Contoh : Durhaka kpd ortu
Kesusilaan : Sanksi : Dikucilkan
Contoh : Mengatai teman
Kesopanan : Sanksi : Dijauhi/Dicemooh
Contoh : Berkata kasar pd yg lebih tua
Adat Istiadat : Sanksi : Kena kualat/batunya
Contoh : Melanggar kewajiban suatu kepercayaan
Itu aja, hehehe... s'moga membantu^^
Pelanggar norma agama dalam penetapan sangsinya ada 2 macam
mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depann mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain: 1) jujur dalam perkataan dan perbuatan; 2) menghormati sesama manusia; 3) membantu orang lain yang membutuhkan; 4) tidak mengganggu orang lain;5) mengembalikan hutang.
Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain: 1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua; 2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh; 3) mengetuk pintu jika bertamu; 4) gotong royong untuk kepentingan bersama; dan 5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara.
Norma Hukum Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Sumbemya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda, penjara, atau hukuman mati. Contoh norma hukum, antara lain: 1) peraturan lalu lintas; 2) aturan hukum pidana (KUH Pidana); 3) aturan hukum pajak; 4) hukum tata negara; 5) hukum administrasi negara.
ADAT ISTIADAT (custom) → pola-pola perilaku yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.Contoh: pantangan adat/tabu (karena dipercaya jika dilanggar akan menimbulkan bencana bagi seluruh warga. Sanksi: diusir, dikucilkan, dihukum mati, dll