Arti kata reformasi secara etimologis berasal dari kata Reformation dengan akar kata “reform “yang secara semantik bermakna “make or become better by removing or putting right what is bad wrong”. Secara harfiah demokrasi memilki makna suatu pergerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Nilai-nilai kebangsaan dapat diambil dari era reformasi sampai saat ini adalah nilai-nilai yang merupakan penjabaran nilai pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai ini yang merupakan pemersatu bangsa yang saling mengikat satu dengan yang lainnya dengan motto Bhineneka Tunggal Ika yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia adalah satu.
Pembahasan
Gerakan reformasi sebagai suatu upaya uuntuk menata ulang dengan melakukan peruubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sebagai ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat. Reformasi bergulir di Indonesia dengan di motori oleh mahasiswa dan tokoh-tokoh bangsa ini yang merasa bahwa krisis yang melanda negara ini di awali dari krisis ekonomi ternyata telah membawa kita pada krisis yang lebih besar seperti krisis politik, kepemimpinan dan akhirnya pada suksesi atau pergantian kepemimpinan secara nasional. Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Prisiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Prof. Dr. BJ. Habibie sebagai presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan kabinet Reformasi pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Politik tahun 1985. Kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU anti monopol, UU persaingan sehat, UU kepailitan, UU Usaha kecil , UU Bank sentral, UU perrlidungan konsumen dan lain sebagainya. Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan. Yang lebih mendasar lagi reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi yaitu pada susunan DPR dan MPR,yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan : a) UU Tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR, dan DPRD (UU No. 16/1969 jis. UU No. 5/1975 dan UU No. 2/1985). b) UU Tentang partai polotik dan Golongan Karya (UU No. 3/1975, jo.UU. No. 3/1985). c) UU Tentang pemilihan Umum (UU no. 16/1969 jis UU No. 4/1975,UU No.2/1980, dan UU No. 1/1985). Reformasi terhadap UU politik tersebut diatas harus benar-benar dapat mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Oleh karena itu yang harus dilakukan Indonesia sebagai bangsa yang daulat adalah dengan memaknai Pancasila secara proposional dan kontekstual. Proposional dan kontekstual dapat diartikan, Pancasila harus ditempatkan membumi pada realitas masyarakat dalam pendekatan kultural-doktinal-demokratis, dan bukan ditempatkan diatas menara gading yang elitis-doktrinal-otoriter. Pancasila harus dipandang dan dikonsolidasi secara proposional antara ortodoksi dan ortopraksis. Artinya, negara bangsa ini harus tetap menempatkan Pancasila tetap konsisten pada pemikiran para pendiri bangsa pada satu sisi, dan memiliki kemampuan adaptasi terhadap perkembangan dunia kontemporer pada sisi lainnya.
Verified answer
Arti kata reformasi secara etimologis berasal dari kata Reformation dengan akar kata “reform “yang secara semantik bermakna “make or become better by removing or putting right what is bad wrong”. Secara harfiah demokrasi memilki makna suatu pergerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Nilai-nilai kebangsaan dapat diambil dari era reformasi sampai saat ini adalah nilai-nilai yang merupakan penjabaran nilai pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai ini yang merupakan pemersatu bangsa yang saling mengikat satu dengan yang lainnya dengan motto Bhineneka Tunggal Ika yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia adalah satu.
Pembahasan
Gerakan reformasi sebagai suatu upaya uuntuk menata ulang dengan melakukan peruubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sebagai ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat. Reformasi bergulir di Indonesia dengan di motori oleh mahasiswa dan tokoh-tokoh bangsa ini yang merasa bahwa krisis yang melanda negara ini di awali dari krisis ekonomi ternyata telah membawa kita pada krisis yang lebih besar seperti krisis politik, kepemimpinan dan akhirnya pada suksesi atau pergantian kepemimpinan secara nasional. Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Prisiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Prof. Dr. BJ. Habibie sebagai presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan kabinet Reformasi pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Politik tahun 1985. Kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU anti monopol, UU persaingan sehat, UU kepailitan, UU Usaha kecil , UU Bank sentral, UU perrlidungan konsumen dan lain sebagainya. Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan. Yang lebih mendasar lagi reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi yaitu pada susunan DPR dan MPR,yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan : a) UU Tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR, dan DPRD (UU No. 16/1969 jis. UU No. 5/1975 dan UU No. 2/1985). b) UU Tentang partai polotik dan Golongan Karya (UU No. 3/1975, jo.UU. No. 3/1985). c) UU Tentang pemilihan Umum (UU no. 16/1969 jis UU No. 4/1975,UU No.2/1980, dan UU No. 1/1985). Reformasi terhadap UU politik tersebut diatas harus benar-benar dapat mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Oleh karena itu yang harus dilakukan Indonesia sebagai bangsa yang daulat adalah dengan memaknai Pancasila secara proposional dan kontekstual. Proposional dan kontekstual dapat diartikan, Pancasila harus ditempatkan membumi pada realitas masyarakat dalam pendekatan kultural-doktinal-demokratis, dan bukan ditempatkan diatas menara gading yang elitis-doktrinal-otoriter. Pancasila harus dipandang dan dikonsolidasi secara proposional antara ortodoksi dan ortopraksis. Artinya, negara bangsa ini harus tetap menempatkan Pancasila tetap konsisten pada pemikiran para pendiri bangsa pada satu sisi, dan memiliki kemampuan adaptasi terhadap perkembangan dunia kontemporer pada sisi lainnya.
Pelajari lebih lanjut
1. Pengertian Pancasila brainly.co.id/tugas/346940
2. Fungsi Pancasila brainly.co.id/tugas/472492
--------------------
Detil jawaban
Kelas:
Mapel: PPKn
Bab : Pembelajaran Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Negara
Kode: 7.9.1
Kata Kunci: Pancasila, Nilai-nilai Pancasila.