Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure adalah Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947.
Sementara itu, ada dua jenis pengakuan yang diberikan negara lain. Yaitu :
1. Pengakuan de jure >> Yaitu pengakuan yang diberikan suatu negara terhadap negara lain dengan segala konsekuensi hukum yang ada.
2. Pengakuan de facto >> Yaitu pengakuan yang diberikan suatu negara terhadap negara lain yang telah memenuhi syarat konstitutif terbentuknya suatu negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.)
Mapel : Sejarah
Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure adalah Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947.
Sementara itu, ada dua jenis pengakuan yang diberikan negara lain. Yaitu :
1. Pengakuan de jure
>> Yaitu pengakuan yang diberikan suatu negara terhadap negara lain dengan segala konsekuensi hukum yang ada.
2. Pengakuan de facto
>> Yaitu pengakuan yang diberikan suatu negara terhadap negara lain yang telah memenuhi syarat konstitutif terbentuknya suatu negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.)