numala
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika.
* Thomas Hobes : Teori perjanjian negara, mengesampingkan paham kebebasan manusia, bentuk negara merupakan negara kekuasaan * John Locke : Paham negara liberal, bahwa manusia memiliki kebebasan, mempunyai hak dasar. Adanya pembagian kekuasaan : legislatif, eksekutif dan Federatif. * Montesqueu : Trias Politica, Dengan pembagian kekuasaan sbb : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sangat berpengaruh pada pembentukan pemerintahan demokratis. semoga membantu. maaf kalau tdk sesuai keinginan.
* Thomas Hobes : Teori perjanjian negara, mengesampingkan paham kebebasan manusia, bentuk negara merupakan negara kekuasaan
* John Locke : Paham negara liberal, bahwa manusia memiliki kebebasan, mempunyai hak dasar. Adanya pembagian kekuasaan : legislatif, eksekutif dan Federatif.
* Montesqueu : Trias Politica, Dengan pembagian kekuasaan sbb : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sangat berpengaruh pada pembentukan pemerintahan demokratis.
semoga membantu. maaf kalau tdk sesuai keinginan.