Negara Indonesia adl negara hukum. sifat negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yg ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu. pertanyaannya, alat-alat perlengkapan itu apasih? yg bagaimana?. terimakasih sebelumnya^^
hisyam12
Menurut saya kan di situ anda ngetik "sifat negara hujum bisa di tunjukan kalau perlengkapan bertindak menurut dan terikat kepada aturan aturan yg di tentukan lebih dahulu oleh alat perlenvkapan yg di kuasai untuk mengadakan aturan itu " saya tanyak balik permasalahnya alat macam apa yg bisa menciptakan hukum ? bukan kah yg di maksud disana bukan lah alat tapi lebib ke manusianha di situ ada kata perlebgkapan bertindak menurt dan terikat kepada aturan yg di buat oleh perlebgkapan terswbur apakah tidak bisa di artikan sebagai manusia ? maaf saya juga masih binhung XX tapi mksh udh ada pertanyaan gini
saya tanyak balik permasalahnya alat macam apa yg bisa menciptakan hukum ?
bukan kah yg di maksud disana bukan lah alat tapi lebib ke manusianha
di situ ada kata perlebgkapan bertindak menurt dan terikat kepada aturan yg di buat oleh perlebgkapan terswbur
apakah tidak bisa di artikan sebagai manusia ? maaf saya juga masih binhung XX tapi mksh udh ada pertanyaan gini