Mwnjelaskan kekuasaan untuk mengaturdan mengurus rumah tangga daerahny sendiri?
Riantidestina88
Disebut Otonomi daerah yaitu kewenangan yang diberikan kepada suatu daerah untuk mengurusi sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Riantidestina88
iya sama sama tapi jangan panggil aku kaka kan kenz19062001 lebih tua 1 tahun dari aku
ArdhanSatria
Kekuasan untuk mengatur dan mengurusi rumah tangga daerahnya sendiri disebut dengan otonomi daerah. Di mana daerah tersebut memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur, perekonomian, kesejahteraan rakyat nya yang ada di daerah tersebut. Pemerintah daerah berhak memungut pajak daerah dan menggunakannya untuk membangun daerahnya, sehingga tidak perlu menunggu dana pembangunan dari pemerintah pusat. Akan tetapi pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah tidak boleh melanggar UUD/UU/peraturan pemerintah pusat. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan pembangunan di daerah2 terpencil dapat sama rata dengan pusat ataupun daerah lain. Dalam hal ini pemerintah pusat hanya bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan otonomi daerah. Terimakasih :)
semoga membantu, jadikan yang terbaik ya .... :-)
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan pembangunan di daerah2 terpencil dapat sama rata dengan pusat ataupun daerah lain. Dalam hal ini pemerintah pusat hanya bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan otonomi daerah.
Terimakasih :)