1. organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat di sebut dengan?
2. dapatkah hak asai itu di laksanakan dengan mutlak?
3. sebutkan peran LBH?
4. sebutkan dasar hukum pembentukan dan pengaturan komnas ham
5. apakah indikator atau ciri dalam pembangunan suatu negara telah melaksanakan hak asasi manusia?
6. komnas ham di bentuk dengan?
7. sebelum melaksanakan demonstrasi uang pertama kali di lakukan penanggung jawab adalah?
8. pemerintahan yg otoriter dan membatasi kebebasan berpendapat merupakan pelanggaran hak dasar yaitu?
9. apa yg di maksud sanggahan dalan pendapat?
10. jelaskan kewajiban aparatur pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara.
rioaristiarto
1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 2. Dapat,,karena dilindungi undang-undang 3. Peranan LBH : -Mengurusi masalah hukum-hukum -Memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat 4. UU No. 39 tahun 1999 5. Negara berasas demokrasi dan hukum 6. Keputusan Presiden (Keppres) No 50 tahun 1933 7. Mempertanggung jawabkan semuanya. 8. Genosida 9. Mengungkapkan ketidak setujuan terhadap suatu masalah atau pembicaraan 10. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum aparatur pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengamanan..
2. Dapat,,karena dilindungi undang-undang
3. Peranan LBH :
-Mengurusi masalah hukum-hukum
-Memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat
4. UU No. 39 tahun 1999
5. Negara berasas demokrasi dan hukum
6. Keputusan Presiden (Keppres) No 50 tahun 1933
7. Mempertanggung jawabkan semuanya.
8. Genosida
9. Mengungkapkan ketidak setujuan terhadap suatu masalah atau pembicaraan
10. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum aparatur pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengamanan..
**MAAF KALAU SALAH**