Dava23
1) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurutUUD [Pasal 3 ayat (3)]4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadikekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan WakilPresiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangancalon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan keduadalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresidendan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukankewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
1 votes Thanks 3
rizqialfi7a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; b. melantik Presiden dan Wakil Presiden; c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden; d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari; f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari; g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik; h. memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis; i. membentuk alat kelengkapan Majelis.
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik;
h. memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis;
i. membentuk alat kelengkapan Majelis.