divitahayyu
A. fungsi legislatif : membentuk undang-undang b. fungsi anggaran : merancang APBN c. fungsi pengawasan : mengawasi jalannya pemerintahan
1 votes Thanks 3
jihanhestiwira
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi sebagi berikut : 1. Fungsi legislasi, artinya DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang .2. Fungsi anggaran, DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3. Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).
b. fungsi anggaran : merancang APBN
c. fungsi pengawasan : mengawasi jalannya pemerintahan
1. Fungsi legislasi, artinya DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang
.2. Fungsi anggaran, DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3. Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).