Menurut UUD 1945 pasal 18 ayat (2), pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahan menurut asas.... A. otonomi dan desentralisasi B. otonomi dan sentralisasi C. otonomi dan tugas pembantuan D. sentralisasi dan desentralisasi E. sentralisasi dan tugas pembantuan
dimasrizqi11
C . otonomi dan tugas pembantuan maaf kalau salah
1 votes Thanks 2
NurmillaAzzahra
C. otonomi dan pembantuan. isi uud '45 pasal 18 ayt 2: pemerintah daerah provknsi, Daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurua sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
maaf kalau salah
isi uud '45 pasal 18 ayt 2: pemerintah daerah provknsi, Daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurua sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan