Menurut uud 1945 indonesia adalah negara hukum. Suatu negara di katakan sevagai negara hukum bila memenuhi beberapa syarat ,antara lain adalah... a.Adanya aturan hukum B. adanya pengakuhan hak asasi manusia C.adanya alat alat kelengkapan negara,kepolisian,kejaksaan ,dan pengadilan D . adaya alat alat kelengkapan negara seperti MA,MK,dan KY
a. adanya aturan hukum
karena jika indonesia negara hukum maka harus ada aturan hukum dong :/
Maaf kalo salah :D