Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi tiga hal pokok antara lain...
a. tugas dan wewenang Lembaga tinggi negara b. tata cara pembentukan lembaga negara c.hubungan Badan Legislatif dan Eksekutif d. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
qistinaa
D. jaminan terhadap hak hak asasi manusia dan warga negara