Menurut pasal 9 uu no.3 tahun 2002 dinyatakan bahwa "dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang
DevanyQori
Siswa yang mengikuti mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan disekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara, membentuk peserta didik menjadimanusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, yaitu nasionalisme dan patriotisme