Mentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden karena; a.sistem kabinet indonesia adalah parlementer b.mentri-mentri negara tidak bertanggung jawab pada DPR c.mentri negara tidak pegawai negeri biasa d.presiden pelaksana pemerintahan tertinggi di indonesia
HenryThomas
D (presiden pelaksana pemerintahan tertinggi di Indonesia) --> Ini tercantum pada pasal 4 ayat 1 dan karena presiden sebagai kepala negara sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan sedangkan presiden berhak mengangkat dan memberhentikan presiden tercantum pada pasal 27 ayat 2
Semoga Membantu