Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI 1945 berbunyi sebagai berikut:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik."
Isi dari pasal ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan dan berbentuk Republik. Dalam konteks ini, "negara kesatuan" mengacu pada prinsip bahwa wilayah Indonesia berada di bawah satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi. Sedangkan "berbentuk Republik" menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang sistem pemerintahannya didasarkan pada kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum.
Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945 berbunyi sebagai berikut:
"Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya memiliki wewenang membahas dan menetapkan Undang-Undang. Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, Presiden dibantu oleh menteri-menteri."
Isi dari pasal ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan Undang-Undang. Presiden, sebagai kepala pemerintahan negara, dibantu oleh menteri-menteri dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks ini, pasal ini menegaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagai asas dari kekuasaan negara. Melalui MPR dan DPR, rakyat memiliki peran langsung dalam pembuatan keputusan penting, seperti penetapan Undang-Undang. Di sisi lain, Presiden memegang peranan penting dalam pemerintahan dan dibantu oleh menteri-menteri.
Jawaban:
Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI 1945 berbunyi sebagai berikut:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik."
Isi dari pasal ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan dan berbentuk Republik. Dalam konteks ini, "negara kesatuan" mengacu pada prinsip bahwa wilayah Indonesia berada di bawah satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi. Sedangkan "berbentuk Republik" menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang sistem pemerintahannya didasarkan pada kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum.
Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945 berbunyi sebagai berikut:
"Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya memiliki wewenang membahas dan menetapkan Undang-Undang. Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, Presiden dibantu oleh menteri-menteri."
Isi dari pasal ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan Undang-Undang. Presiden, sebagai kepala pemerintahan negara, dibantu oleh menteri-menteri dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks ini, pasal ini menegaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagai asas dari kekuasaan negara. Melalui MPR dan DPR, rakyat memiliki peran langsung dalam pembuatan keputusan penting, seperti penetapan Undang-Undang. Di sisi lain, Presiden memegang peranan penting dalam pemerintahan dan dibantu oleh menteri-menteri.