Alasan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban adalah karena untuk memenuhi suatu hak maka orang lain harus melaksanakan kewajibannya, sama halnya dengan hidup bernegara harus ada hak yang terpenuhi dan kewajiban yang dipenuhi.
Pada kesempatan kali ini kita akan belajar bersama tentang materi Ppkn. Untuk menambah pengetahuan adik-adik semua yuk langsung kita simak pembahasaan di bawah ini.
Hak merupakan hal yang sudah seharusnya diperoleh atau didapatkan. Hak bisa bebrbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Jadi, hak merupakan suatu kewenagan atau kekuasaan yang dianggap benar dan sah secara hukum untuk melakukan sesuatu. Hak – hak warga negara dalam berbagai bidang yaitu :
1. Bidang politik : Berpartisipasi dalam pemilihan umum
2. Bidang hukum dan pemerintahan : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
3. Bidang ekonomi
4. Bidang sosial budaya : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
5. Bidang pertahanan dan keamanan : Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
Seorang warga negara mempunyai kewajiban sosial secara vertikal kepada pemerintah dan secara horizontal kepada masyarakat. Pemenuhan kewajiban vertikal merupakan pemenuhan kewajiban warga negara terhadap negara. Pemenuhan kewajiban horizontal merupakan pemenuhan kewajiban antarwarga negara. Bentuk kewajiban warga negara sebagai berikut :
a. Bidang politik, hukum, dan pemerintahan
1) Menyukseskan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
2) Mematuhi semua peraturan perundang-undangan
b. Bidang ekonomi
1) Membayar pajak tepat waktu
c. Bidang sosial budaya
1) Melestarikan kebudayaan dengan menjaga kerukunan
d. Bidang pertahanan dan keamanan
1) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
2) Ikut serta dalam usaha keamanan dan pertahanan negara
Verified answer
Jawaban:
Alasan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban adalah karena untuk memenuhi suatu hak maka orang lain harus melaksanakan kewajibannya, sama halnya dengan hidup bernegara harus ada hak yang terpenuhi dan kewajiban yang dipenuhi.
Pada kesempatan kali ini kita akan belajar bersama tentang materi Ppkn. Untuk menambah pengetahuan adik-adik semua yuk langsung kita simak pembahasaan di bawah ini.
Hak merupakan hal yang sudah seharusnya diperoleh atau didapatkan. Hak bisa bebrbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Jadi, hak merupakan suatu kewenagan atau kekuasaan yang dianggap benar dan sah secara hukum untuk melakukan sesuatu. Hak – hak warga negara dalam berbagai bidang yaitu :
1. Bidang politik : Berpartisipasi dalam pemilihan umum
2. Bidang hukum dan pemerintahan : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
3. Bidang ekonomi
4. Bidang sosial budaya : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
5. Bidang pertahanan dan keamanan : Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
Seorang warga negara mempunyai kewajiban sosial secara vertikal kepada pemerintah dan secara horizontal kepada masyarakat. Pemenuhan kewajiban vertikal merupakan pemenuhan kewajiban warga negara terhadap negara. Pemenuhan kewajiban horizontal merupakan pemenuhan kewajiban antarwarga negara. Bentuk kewajiban warga negara sebagai berikut :
a. Bidang politik, hukum, dan pemerintahan
1) Menyukseskan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
2) Mematuhi semua peraturan perundang-undangan
b. Bidang ekonomi
1) Membayar pajak tepat waktu
c. Bidang sosial budaya
1) Melestarikan kebudayaan dengan menjaga kerukunan
d. Bidang pertahanan dan keamanan
1) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
2) Ikut serta dalam usaha keamanan dan pertahanan negara
Karena demi tercipta nya kehidupan yang nyaman, tenteram, aman, dan sejahtera
MOHON MAAF KALAU SALAH
SEMOGA BERMANFAAT